Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin Depnaker.
Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam peng- oprasionalnya
memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu
mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu.
Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).
Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).
Banyak yang menanyakan kepada saya, apa gunanya ijin tersebut?
Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift
sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan
berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh
pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.
Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.
Tags:
Perizinan